Text
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan
Hukum perkawinan Islam itu yang menurut asalnya disebut fiqh munakahat adalah ketentuan tentang perkawinan menurut ISlam. Islam itu hanya satu dan berlaku bagi seluruh dunia dan sepanjang masa. Dengan ditambahkan di belakangnya kata di Indonesia mengandung arti bahwa hukum perkawinan Islam hanya satu di dunia, namun dalam penerapannya dapat beragam sesuai dengan di mana hukum itu diberlakukan. Hukum perkawinan Islam di Indonesia mengandung arti hukum perkawinan Islam mmenurut yang berlaku secara khusus di negara yang bernama Indonesia. Di Indonesia sendiri ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. ATuran perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu UU No. 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
HKI201100-1 | 2X4.3 AMI h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain