Text
Menuju era wakaf produktif
Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh nabi yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khalbar. Substansi perintah Nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf dan mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan kebajikan umum (ihbis ashlaha wa tashaddaq tsamrataha) Pemahaman yang paling mudah untuk dicerna dari maksud Nabi tersebut adalah bahwa substansi dari ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada keabadian bendanya, tapi sejauh mana benda tersebut memberikan manfaat kepada mauquf'alaih (sasaran wakaf). Dan nilai manfaat benda wakaf akan bisa diperoleh secara optimal jika dikelola secara produktif.
MWP2008 | 297.633 AHM | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain