Text
Pelembangan hukum Islam di Indonesia : akar sejarah, hambatan dan prospeknya
Upaya membentuk lembaga hukum Islam di Indonesia dalam sejarahnya telah mengalami banyak tantangan. Hal ini disebabkan banyak pihak yang mengkhawatirkan jika hukum Islam itu benar-benar ditegakkan. Kekhawatiran yang sengaja direkayasa ini dimulai sejak zaman kolonial Belanda. Pemerintah kolonial memandang lembaga hukum Islam sebagai nialisme. Pandangan ini terwariskan pada sebagian masyarakat Indonesia pasca merdeka, termasuk ahli hukum, yang menganggap lembaga hukum Islam sebagai penghalang pembangunan. Karena itu, berbagai cara mereka lakukan yang pada intinya ingin menghapus berlakuknya nilai-nilai hukum Islam dan menghindarkan hukum Islam menjadi hukum positif di Indonesia. Puncak kontroversi itu terjadi pada saat disahkannya Undang-Undang No.7 Th. 1989 tentang Peradilan Agama. Namun, bagaimanapun pada kenyataannya lembaga hukum tersebut tetap eksis meskipun masih terus dalam tahap penyempurnaan.
PHI199600 | 2X4 BUS p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain