Text
Hukum wakaf kajian kontemporer pertama dan terlangkap tentang fungsi dan pengelolahan wakaf serta penyelesaian atas sengketa wakaf
Wakaf adalah dalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil pengertian wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah;
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
HW 200400-1 | 297.426 MUH h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
HW 200400-2 | 297.426 MUH h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
HW 200400-3 | 297.426 MUH h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
HW 200400-4 | 297.426 MUH h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
HW 200400-5 | 297.426 MUH h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
HW 200400-6 | 297.426 MUH h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain