Text
Perbankan syariah dan sistem penyelesaian sengketanya
Legalisasi lembaga perbankan syari'ah di Indonesia baru terlihat jelas dengan dikeluarkannya UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah (UUPS). Sebelum munculnya UUPS tersebut, pada awalnya penyelesaian sengketa perbankan syari'ah diselesaikan melalui Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang sekarang ini menjadi Badan Arbitrase Syari'ah Nasional (Basyarnas) yang dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Arternatif Penyelesaian sebagai salah satu bentuk lembaga penyelesaian sengketa di luar peradilan (non-litigasi) dan pada saat itu belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa perbankan syari'ah melalui lembaga peradilan (ligitasi), kemudain munculnya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA) mengatur bahwa sengketa perbankan syariah merupakan salah satu kompetensi dari Peradilan Agama.
PSS201000 | 2X4.27 MUH p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain