Text
Aneka Perjanjian
Dalam pasal 1338 (1) yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi meraka yang membuatnya" itu dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan undang-undang. Dengan hanya sebutkan "sepakat" saja tanpa dituntutnya sesuatu bentuk-cara (formalitas) apapun, seperti tulisan, pemberian tanda, atau panjer dan lain sebagainya, dapat disimpulkan bahwa bilamana sudah tercapai sepakat itu, maka sahlah sudah perjanjian itu atau mengikatlah perjanjian itu atau berlakulah ia sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian dapat dibagi menjadi 14 aneka perjanjian, terdapat perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, sewa-beli, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, pengangkutan, persekutuan, perkumpulan, penghibahan, penitipan barang, pinjam-pakai, pinjam meminjam, perjanjian untung-untungan, pemberian kuasa, perdaian, dam arbitrasian.
ANE199500-1 | 346.02 SUB a | Perpustakaan PTA Makassar/rak-75 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain