Text
Perjanjian Kerja
Perselisihan antara pengusaha dan buruh/pekerja kerap terjadi dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum.
Buku ini memberikan rambu-rambu bagaimana membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan. dalam buku ini dijelaskan secara lengkap perihal perjanjian kerja, cara membuat perjanjian kerja, kewajiban/hak pengusaha dan pekerja/buruh, pemutusan hubungan kerja (PHK), peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Peraturan perundang-undangan yang dirujuk adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, di samping berbagai peraturan pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan yang masih relevan.
0798(1) | 331.5,DJU p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-74 (74) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain