Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Sesuai dengan namanya, perbankan syariah muncul sebagai sistem perbankan yang pelaksanaannya berlandaskan syariat atau hukum Islam. Perbankan syariah lahir tiada lain kecuali sebagai alternatif sistem perbankan yang jauh dari praktik riba. Tentu saja, riba sangat membahayakan sistem ekonomi masyarakat karena hanya menguntungkan salah satu pihak, sedangkan pihak yang lain mengalami kerugian.
Itulah sebabnya, perbankan syariah muncul sebagai wadah pemenuhan harapan masyarakat yang kokoh dalam memegang teguh ajaran Islam. Perbankan syariah hadir sebagai alternatif terbaik atas pemenuhan keinginan sebagian masyarakat yang hendak berinvestasi, tetapi ragu terhadap sistem perbankan konvensional.
Inilah salah satu latar lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang disajikan dengan lengkap dalam buku ini. Mulai soal bentuk badan hukum, kepemilikan bank jenis dan kegiatan usaha, larangan bagi bank syariah, pengelolaan perbankan syariah, pembinaan dan pengawasan perbankan syariah dan segala yang berhubungan dengan sistem perbankan syariah.
REP200800-1 | 332.1.UND | Perpustakaan PTA Makassar/rak-73 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain