Perpustakaan Khusus Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Pengadilan Tinggi Agama Makassar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kompotensi peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah

Text

Kompotensi peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah


Kompetensi Peradilan Agama di Indonesia sesungguhnya sangat terkait erat dengan persoalan kehidupan umat Islam, karena ia menjadi sui generis-nya. Namun, karena Indonesia bukan negara Islam, maka Kompetensi Peradilan Agama tidak menyangkut seluruh persoalaan umat Islam, melainkan hanya terkait dengan persoalan hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyyah) ditambah beberapa persoalan muamalah. kenyataan tersebut tidak bisa dipisahkan dari persoalan politik penguasa dari masa ke masa. Karena latar belakang historis itu, peradilan Agama kerap memiliki konotasi sebagai peradilan nikah, talak, rujuk saja.

Perubahan potensi mulai nampak dalam UU No. 1 Tahun 1974, yang meliputi perceraian, penentuan keabsahan anak, perwalian, penetapan asal usul anak, dan izin menikah. Tidak sebatas itu, Kompetensi Peradilan Agama juga bertambah ketika keluar PP No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan Tanah milik, terutama dalam ketentuan pasal 12. Bahkan, pada Tahun 1989, Kompetensi Peradilan Agama kembali mendapatkan perluasan, tidak lagi sebatas masalah perkawinan, namun juga masalah kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah. Ketentuan tersebut dinyatakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kemunculan undang-undang ini tidak saja memberikan keluasan kompetensi, akan tetapi juga telah memberikan kemandirian kepada Peradilan Agama sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman, sehingga Peradilan Agama mulai mempunyai hukum secara sendiri, dapat melaksanakan keputusannya sendiri, mempunyai juru sita sendiri, serta mempunyai struktur dan perangkat yang kuat berdasarkan undang-undang.


Ketersediaan
EKO201001-2X4.6,HAS.kPerpustakaan PTA MakassarTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.6,HAS.k
Penerbit
Jl.Nusantara Raya Depok : Gramata Publishing., 2010
Deskripsi Fisik
xxxvii,322 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-16664-5-9
Klasifikasi
2X4.6
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2010
Subjek
EKONOMI ISLAM
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Tautan Website

Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Perpustakaan Mahkamah Agung R.I

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Tentang Kami

Perpustakaan Khusus Pengadilan Tinggi Agama Makassar hadir untuk memenuhi kebutuhan buku para pembaca. Kami memberikan informasi terhadap ketersediaan buku untuk anggota kami seperti buku ilmiah, jurnal, makalah, majalah, e-book serta karya-karya lainnya. Non anggota perpustakaan juga dapat menikmati layanan koleksi e-book kami secara mudah

Pengunjung

Flag Counter
Download Aplikasi Perpustakaan PTA Makassar
APK Perpustakaan

© 2025 - Perpustakaan Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik