Perpustakaan Khusus Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Pengadilan Tinggi Agama Makassar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
Image of Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Text

Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Dr. Muhammad Djafar Saidi - Nama Orang;

Sengketa pajak merupakan perselisihan antara wajib pajak, pemotong atau pemungut pajak, serta penanggung pajak dengan pejabat pajak mengenai penerapan Undang-Undang Pajak. Timbulnya sengketa pajak berintikan pada dua hal yang sangat prinisipil, yaitu pertama, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum pajak dan kedua, melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum pajak. Kedua hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dalam pelaksanaan atau penegakan hukum pajak. Namun, kedua hal ini memiliki konsekuensi yang sama, yaitu timbulnya sanksi bagi wajib pajak. Di sisi lain, jika sengketa pajak terjadi, wajib pajak cenderung bersikap pasif, padahal sebenarnya wajib pajak memiliki perlindungan hukum, baik perlindungan di luar pengadilan pajak, maupun melalui pengadilan pajak. Perlindungan hukum ini diperlukan karena tidak semata-mata pelanggaran pajak tersebut merupakan kesalahan wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak diberikan perlindungan hukum berupa pengajuan permohonan untuk perubahan atas kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang dilakukan oleh wajib pajak, pengajuan permohonan untuk perbaikan ketetapan pajak yang sudah diterbitkan oleh pejabat pajak, dan lain-lain.

Berkaitan dengan hal tersebut, agar hak dan kewajibannya terlindungi, penting bagi wajib pajak untuk memahami bagaimanakah perlindungan hukumnya dalam penyelesaian sengketa pajak. Selain itu, wajib pajak juga harus mengetahui upaya-upaya apa saja yang bisa dilakukan dalam mengakhiri sengketa pajak, baik di luar peradilan, maupun melalui pengadilan pajak. Maka, sudah seharusnya buku ini dihadirkan karena selama ini bisa dikatakan belum ada literatur pajak yang secara spesifik membahas perlindungan hukum wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak.


Ketersediaan
JAK200800-1343.04Perpustakaan PTA Makassar/rak-76Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
343.04
Penerbit
Jakarta : Rajawali Press., 2008
Deskripsi Fisik
xvi, 308 hlm. ; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-079-769-153-0
Klasifikasi
343.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed, 1
Subjek
PAJAK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Tautan Website

Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Perpustakaan Mahkamah Agung R.I

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Tentang Kami

Perpustakaan Khusus Pengadilan Tinggi Agama Makassar hadir untuk memenuhi kebutuhan buku para pembaca. Kami memberikan informasi terhadap ketersediaan buku untuk anggota kami seperti buku ilmiah, jurnal, makalah, majalah, e-book serta karya-karya lainnya. Non anggota perpustakaan juga dapat menikmati layanan koleksi e-book kami secara mudah

Pengunjung

Flag Counter
Download Aplikasi Perpustakaan PTA Makassar
APK Perpustakaan

© 2025 - Perpustakaan Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik