Text
Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama
reformasi hukum di bidang lembaga pengadilan menyeruak dalam penerapan sistem peradilan satu atap di indonesia melahirkan amandemen UUD 1945, yakni pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tatausaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konsitusi, kemudian UU no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 18 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah mahkamah agung dan bada peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain