Text
Informasi peraturan perundang-undangan bidang politik
Himpunan Undang-Undang bidang poltik ini terdiri dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD disetujui oleh Sidang Paripurna DPR-RI menjadi Undang-Undang pada tanggal 18 Januari 1999 dan disahkan Presiden pada tanggal 1 Pebruari 1999.
| PPP199900-1 | 342.598 IND i | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain