Art Original
Hukum ekonomi syari'ah di Indonesia
Praktek ekonomi syariah di Indonesia dalam tulisan ini membicarakan hukum ekonomi syari'ah secara ringkas, peraturan perundang-undangan yang berhubungan, lembaga keuangan syariah yang sudah ada, fiqh para fuqaha, sebagai pengganti peraturan perundang-undangan, peran Fatwa Dewan Syari'ah Nasional, akad atau kontrak sebagai inti hukum ekonomi syariah yang membedakannya dari akad dalam sistem hukum ekonomi konvensional, dan pengalaman Basyarnas dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah.
| EKS201300-1 | 2X6.3 RIF h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain