Text
Pemolisian anti korupsi : model pencegahan korupsi politik di parlemen
Fenomena korupsipolitik di parlemen, lebih tepatnya praktik korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan secara bersama-sama, merupakan salah satu dari tindak pidana khusus yang tidak mudah diberantas melalui sistem penegakan hukum melalui KPK maupun Commuty Policing Polri. Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem Pemolisian Anti-Korupsi (Parlementary Anti-Corupption Policing) dengan konsep dan metode yang bersifat kreatif, inovatif, terpadu dan berkelanjutan. Buku ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap feomena tersebut di atas melalui pendekatan teoritis dan strategis pemolisian berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang dapat digunakan sebagai model pencegahan korupsi politik di parlemen. Sehingga proses pencegahan korupsi bukan semata tugas institusi penegakan hukum, namun dapat dilaksanakan secara kolaboratif dengan berbagai pihak dan lembaga (stake holder) yang berada di tengah masyarakat. Selain itu, buku ini juga memberi solusi alternatif terhadap model penerapan teori-teori anti-korupsi yang berkembang di masa kini.
| POL202100-1 | 345 SUS p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain