Text
Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) Dan Implementasinya Di Indonesia
Uang paksa adalah "uang hukum" bagi orang tergugat (orang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain) yang di tetapkan dalam putusan hakim, yang diserahkan pada kepada penggugat (pihak yang telah dirugikan).
DWA201001- | 347.05 HAR m | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain