Text
Moderasi aturan waris Islam
Aturan waris dalam Islam tidak dapat dipisahkan dengan Al-Faraid. Kata ini merupakan jamak dari lafadz faridhah yang oleh para ahlul 'ilmi dimaknai sebagai mafrudhah, yaitu bagian-bagian yang telah ditetapkan kadar (saham)nya. Al-faraidh itu sebenarnya identik dengan ilmu waris, dan kalangan umat Islam sering disebut ilmu hisab seperti halnya ilmu falak. Sebab aksi yang paling menonjol pada kedua ilmu ini adalah melakukan perhitungan-perhitungan atau kalkuasi sesuai ketentuan yang ada. Adalah suatu keniscayaan dalam masyarakat Indonesia, beragam sistem pewarisan. Ada yang berdasarkan hukum barat sebagaimana diatur dalam KUH Perdata (BW), ada yang menurut hukum adat setempat, dan ada pula yang bercorak hukum Islam. Tentu yang terbilang moderat ialah aturan waris Islam. Apabila anda seorang yang bersikap moderat, maka kehadiran buku "Moderasi Aturan Waris Islam" ini penting, baik untuk diterapkan dalam kehidupan keluarga sendiri dan warga masyarakat Indonesia maupun diperbandingkn dengan sistem kewarisan lainnya yang berkembang di dunia Islam.
MAW202500-1 | 2X4.4 KAD m | Perpustakaan PTA Makassar (85) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain