Text
Endless bless with e-wakaf dan penyelesaian sengketanya
Drs. H.A. Kadir, M.H., CPNLP., CPW., CMe., mengatakan : reframing sedekah menjadi sedekah wajib (zakat), dan sedekah sukarela (wakaf) berdasarkan pendekatan logika-dialektika dalam buku ini menggugat ketentuan Pasal 49 huruf (g) dan (h) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan attas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dari hasil researchnya wakaf (waqf) memang include dengan infak (infaq) dan sedekah (shadaqah), excluude zakat. Karena hasil perolehan dari zakat harus segera didiistribusikan, sementara dari benda/barang wakaf mesti diinventarisasikan terlebeih dahulu, baru didistribusikan. Dan Alquran selain menggunakan kata zakat, juga memakai kata infaq atau shadaqah. kata infaq bermakna "pembelanjaan" dan "pengeluaran" (uang/barang). sedang shaqah artinya "membenarkan" dan "ketulusan". ternyata zakat atau wakaf disebut infaq karena esensinya melepaskan harta benda dari tangan pemiliknya, dan dinamakan shadaqah sebab merupakan bukti kebenaran iman seseorang dan loyalitasnya terhadap Islam.
EBW2024 | 2X4 KAD e | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain