Text
Politik hukum : perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah
Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespon perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaharuan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional. Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambi dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khusus kajian tentang hukum Islam sebagai suatu sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sjarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
PHE2016 | 2X6.3 AMR p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain