Text
Praktikum hukum acara modern Peradilan Agama / Mahkamah Syar'iyah : penyitaan, pelaksanaan putusan, dan pelelangan eksekutorial
Hukum acara Pengadilan Agama modern merupakan istilah yang terbilang muda belia, karena sebelum diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, institusi Pengadilan Agama belum menggunakan hukum acara tertulis sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/K/AG/1979 tanggal 5 Juni 1980 yang menyatakan bahwa beracara di Pengadilan Agama tidak terikat pada ketentuan hukum acara perdata yang dipergunakan oleh Peradilan Umum, sebab hukum acara perdata yang digunakan Pengadilan Agama dianggap masih bersifat hukum tidak tertulis.
PH202100 | 2X4.6 KAD p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain