Text
Hak Atas Kekayaan Intelektual perundang-undangan dan persepektif hakim
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak awal dasawarsa delapan puluhan yang lalu kian berkembang menjadi bahan percaturan yang sangat menarik. Terutama jika dikaitkan dengan bidang ekonomi khususnya sektor industri dan perdagangan internasional, HAKI menjadi semakin penting. Dalam hubungan antar bangsa, kaitannya yang demikian erat dengan perdagangan internasional bahkan tidak jarang telah memberi warna politik tersendiri. Baik secara langsung maupun tidak langsung, keadaan tadi sedikit atau banyak telah pula memberi pengaruh terhadap cara pandang dan langkah penataan HAKI di tingkat nasional. Yang termasuk HAKI adalah Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Beberapa undang-undang mengenai HAKI telah dibuat misalnya Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Tetapi ada yang berbeda berkaitan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2000, yang menempatkan HAKI sebagai perkara yang penyelesainnya harus dilakukan di Pengadilan Niaga. Sementara dalam UU lama menyatakan bahwa baik Hak Cipta, Paten dan Merek sebagai bagian dari HAKI penyelesainnya di Pengadilan Negeri.
HA200200 | 346.04 IND h | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain