Text
Teknik pemeriksaan perkara perdata, perlawanan dan eksekusi
Secara garis besar buku ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu bagian pertama, tentang teknik pemeriksaan perkara perdata. Pada bagian ini diulas secara mendalam tentang teknik pemeriksaan perkara secara efektif dan efisien yang seharusnya dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara perdata. Ulasan teknik tidak hanya bersifat teoritik, tidak didominasi penjelsan teori, tetapi lebih banyak bersifat tekhnis yang berbasis pengalaman praktek penyelesaian perkara perdata dilingkungan peradilan agama. Pada bagian ini setiap pembacanya akan dengan mudah memahami dan menerapkan dalam penyelesaian perkara perdata. Bagian keduan tentang teknik menangani perkara perlawanan. Pada bagian ini diulas secara mendalam langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penyelesaian perkara perlawanan baik yang diajukan oleh termohon eksekusi ataupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap suatu permohonan eksekusi. Dalam praktik, perlawanan merupakan salah satu hal yang paling sering mengakibatkan terjadinya penundaan atau bahkan pembatalan eksekusi, sehingga akhirnya eksekusi menjadi tidak dapat dilaksanakan (non executable). Kendatipun tidak ada ketentuan yang mengharuskan penundaan eksekusi, namun dalam praktiknya di pengadilan agama apabila ada bantahan atau perlawanan, maka proses eksekusi ditangguhkan sampai ada putusan terhadap perlawanan tersebut. Bagian ketiga tentang tata cara eksekusi. Eksekusi merupakan proses pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam perkara perdata, eksekusi dijalankan oleh Panitera dan Jurusita dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela. Pada bagian ini diuraikan secara detail tentang jenis-jenis dan tahapan yang dilakukan dalam setiap jenis eksekusi mulai eksekusi putusan hakim, eksekusi grose akta, eksekusi benda jaminan, eksekusi riil, eksekusi sejumlah uang, dan eksekusi peralihan. Tidak hanya itu hambatan-hambatan eksekusi serta solusinya juga diuraikan.
TP202000 | 347.01 TIM t | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain