Text
Dispensasi kawin dalam hukum keluarga di Indonesia : kajian atas norma dan praktek hukum acara pasca disahkannya UU No. 16 Tahun 2019 dan Perma No. 5 Tahun 2019
Pembahasan dispensasi kawin dalam buku ini tidak hanya dibahas berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, tetapi juga dibahas mengenai prosedur hukum acara yang didasarkan pada Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Hadirnya Perma tersebut dapat dikatakan istimea, karena sebelumnya Mahkamah AGung tidak pernah mengeluarkan peraturan yang berhubungan langsung dengan permasalahan hukum keluarga. Setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam Perma tersebut. Pertama, berkenaan dengan pemeriksaan, dispensasi kain cukup dilakukan dengan hakim tunggal dan tidak perlu diperiksa oleh Majelis Hakim yang berlaku sebelumnya. Kedua, pemeriksaan dispensasi kain harus dilakukan secara komprehensip dilihat dari berbagai aspek termasuk kesehatan, kematangan jia serta terhindar dari unsur pemaksaan (kain paksa).
DKD201900-1 | 346.01 SUG d | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain