Text
Interpretasi tentang makna kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami (studi tentang putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2005 - 2011)
Harta bersama dalam perkawinan mengandung makna sangat penting dalam berkeluarga, yang substansinya memberikan patokan bahwa harta bersama tersebut ialah harta yang didapat oleh suatu keluarga selama dalam perkawinan. Hal ini juga menunjukkan bahwa harta bersama menempati kedudukan yang sangat penting bagi suami dan isteri yang melakukan perkawinan, sehingga harta bersama tersebut harus dijaga, diketahui, dan dimiliki secara bersama-sama. Dalam proses perizinan poligami di Pengadilan Agama, harus dicantumkan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan isteri-isteri sebelumnya. Hal ini untuk menunjukkan adanya kepastian hukum tentang harta bersama dalam poligami yang diperoleh selama ikatan perkawinan dengan isteri pertam, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama.
ITM201300-1 | 2X4.315 BUN i | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain