Text
Empat kasus sengketa perkawinan dan masalah-masalah yang terkandung di dalamnya
Sebagai suatu badan peradilan, berarti Peradilan Agama adalah sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang sebenarnya, hal ini membawa konsekwensi bagi para Hakim untuk melaksanakan proses pemeriksaan perkara perdata yang bertujuan mewujudkan berita acara persidangan yang disusun sedemikian rupa, sehingga di dalamnya harus diperhatikan cara-cara dan syarat-syarat yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara perdata. Antara lain yang harus dan perlu diperhatikan, adalah metode untuk menemukan masalah sengketa perdata yang tidak terhitung jumlahnya, yang untuk memecahkannya adalah dengan pengetahuan tentang fakta-fakta dari terjadinya persengketaan tersebut dan pengetahuan tentang peraturannya.
EKS199300-1 | 2X4.3 IND e | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain