Text
Hukum keluarga dan peradilan keluarga di Indonesia
Hukum kekeluargaan dalam fiqih Islam di kenal dengan sebutan al-ahwal asy-syakhshiyah. A-ahwal mengandung arti keadaan sedangkan asy-syakhsiyyah bermakna pribadi/perorangan. Adapun menurut istilah berarti hukum yang menyangkut masalah kekeluargaan, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan dan wasiat. Kajian tersendiri terhadap masalah hukum kekeluargaan ini baru dimulai sekitar abad ke-19, Sebelumnya hukum perseorangan dan kekeluargaan ini tersebar dalam berbagai bab fiqih. Orang yang pertama yang memisahkannya dalam suatu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri Pasya, ahli hukum Islam dari Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan hukum kekeluargaan Islam dalam suatu buku yang berjudul al-ahkam asy-Syar'iyyah fi al-ahwal asy-syakhsiyyah (hukum syari'ah/agama dalam hal kekeluargaan).
HKP200300-1 | 2X4.3 IND h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain