Text
Segi-segi hukum perjanjian perkawinan harta bersama
Harta bersama sering muncul menjadi sengketa antara suami isteri pada saat proses perceraian maupun setelah terjadi perceraian. Hal tersebut karena tidak adanya perjanjian perkawinan sebelum perkawinan yang meuat aturan yang jelas yang disepakati oleh suami-isteri perihal harta kekayaan dalam perkawinan. Terlebih lagi mengenai pembagian harta bersama yang menurut KHI atau KUH Perdata bagian masing-masing suami-isteri adalah separuh dari harta berssama jika pendapatan masing-masing suami isteri tidak berimbang. Secara garis besar buku ini membahas tiga masalah utama, Pertama masalah hukum perjanjian perkawinan baik menurut KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua, mengenai harta bersama baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam hukum Islam. dan ketiga adalah manfaat perjanjian perkawinan.
SSH201200-1 | 2X4.3 DAM s | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
SSH201200-2 | 2X4.3 DAM s | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain