Text
Peradilan Agama di Indonesia : sejarah perkembangan lembaga dan proses pembentukan undand-undangnya
Dengan masuknya Agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama hijriah atau bertepatan dengan abad ketujuh Masehi yang dibawa langsung dari Arab oleh Saudagar-Saudagar dari Mekkah dan Medinah yang sekaligus sebagai Muballigh, maka dalam praktek sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab fiqh. Di dalam kitab-kitab fiqh termuat aturan dan tata cara ibadah seperti thaharah, shalat, puasa, zakat dan haji serta sistem peradilan yang disebut Qadha. Karena lembaga qadha seperti yang disebut dalam kitab fiqh itu belum dapat dilaksanakan sepenuhnya, maka dalam penyelesaian perkara-perkara antar penduduk yang beragama Islam dilakukan melalui tahkim, yakni para pihak yang berperkara secara sukarela menyerahkan perkara mereka kepada seorang ahli agama baik faqih, ulama atau mubaliqh untuk diselesaikan dengan ketentuan bahwa kedua pihak yang bersengketa akan mematuhi putusan yang diberikan ahli agama itu.
PAD200001- | 2X4.6 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain