Text
Sistem dan mekanisme pengawasan syariah : Briefcasebook edukasi profesional syariah
Perekonomian syariah yang pada dekade 1990-an terdengar sayup-syup, kini mengalami perkembangan dasyat. Bencara krisis yang melanda Indonesia pertengahan 1997, membuka mata betapa sistem ekonomi konvensional penuh dengan kelemabhan dan kekurangan. Realita ini mendorong praktisi bisnis untuk mecari solusi problem perekonomian. Dan solusi itu dengan segera ditemukan, yakni sistem perekonomian syariah. Bisa ditebak, booming lembaga ekonomi syariah serta merta terjadi, mulai dari bank dengan prinsip syariah yang sangat menggembirakan. Menjamurnya lembaga perekonomian syariah memunculkan tantangan tersendiri. Tantangan itu adalah bagaimana mengawal sebuah lembaga perekonomian syariah agar tetap berjalan dengan ketentuan-ketentuan syariah Islam. Tantangan ini bukanlah sebuah tantangan sederhana. Oleh karena itulah, MUI membnetuk sebuah lembaga sebagai pengawas kegiatan operasional lembaga perekonomian syariah. Lembaga ini bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas Dewan Pengawas Syariah ini adalah mengawasi kegiatan operasional lembaga perekonomian syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
SMP200500-1 | 2X6,3 SIS | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
SMP200500-2 | 2X6,3 SIS | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
SMP200500-3 | 2X6,3 SIS | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain