Text
Hukum ekonomi syariah di Indonesia
Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (Alquran dan As-Sunnah/Al-Hadits) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad. Hukum-hukum yang diambil dari sumber nash Al-quran dan Al-Hadits yang merupakan nash qath'i itu secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimanapun), tetapi dalam hal yang berhubungan dengan nash yang bersifat zhanni, itu dapat berubah yang dipengaruhi oleh waktu, tempat, dan keadaan. Ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi sebagai berikut : ba'i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara'ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi'ah, gashb dan itlaf, wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta'min, obligasi syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah, sertifikat bank Indonesia syariah, pembiayaan multi jasa, gardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan hibah, dan akuntansi syariah.
HES201100-1 | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain