Text
Hukum perdata Islam di Indonesia
Buku ini membicarakan mengenai hukum perdata Islam atau yag biasa disebut fiq muamalah dalam pengertian umum dan khusus. Hukum perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang memuat : (1) munakahat (hukum perkawinan mengatur segala seusatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat hukumnya); (2) wirasah atau faraid (hukum kewarisan mengatur segala persoalan yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, harta warisan, serta pembagian harta warisan). Selain pengertian umum di maksud, juga fiqh muamalah dalam pengertian khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
HPI200600-4 | 2X4.3 ZAI h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
HPI200600-3 | 2X4.3 ZAI h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
HPI200600-2 | 2X4.3 ZAI h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
HPI200600-1 | 2X4.3 ZAI h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain