Text
Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia
Buku ini berisi aneka masalah hukum perdata Islam yang berhubungan dengan kewenangan Peradilan Agama sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Aneka masalah tersebut diuraikan secara logis, sistematis, dan filosofis dengan memadukan antara teori dan praktik. Hukum Islam sudah ada di Indonesia sejak Islam masuk ke bumi Nusantara ini secara damai pada abd ke 7 Masehi atau bertepatan dengan abad ke -1 Hijriah, ada juga yang berepndapat pada tahun ke-30 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 650 Masehi. Ketika wilayah Nusantara dikuasai oleh para sultan, hukum Islam diberlakukan di dalam wilayah kekuasaannya dan sultan sendiri sebagai penanggungjawabnya.
AMH200600-3 | 2X4.6 ABD | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
AMH200600-2 | 2X4.6 ABD | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
AMH200600-1 | 2X4.6 ABD | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain