Text
Peradilan Majalah Hukum Tahun XI-No. 123 desember
Menimbang bahwa namun demikian sesuai dengan yurispundensi yang sudah ada apabila ternyata putusan peradilan yang membebaskan terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifatnya, maka sesuai ketentuan pasal 244 KUHAP tersebut, pemohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain