Text
Peradilan mejalah hukum tahun XI - No. 124 januari 1996
Sejalan dengan perjuangan untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang bebas tersebut diatas, maka ikahi juga berjuang untuk ditingkatkannya kesejahtraan para hakim dengan tuntutan berupa ada pangkat dan gaji hakim yang akan di atur peraturan tersendiri. perjuangan ini pun memakan waktu yang lama. hampir 25 tahun pangkat dan gaji hakim yang diatur dengan peraturan U.U. No. 14/1970/ baru berhasil di setujui pemerintah 1995. disamping itu, dalam pembentukan berbagai macam Undang-undang dibidang kekuasaan kehakiman, suara IKAHI selalu didengar oleh DPR. lahirnya U.U. No. 14/1985 - U.U. No 2/1985 - U.U. No 5/1986- U.U. No. 7/1989 tidak luput dari peran aktif IKAHI dalam pembahasannya di DPR
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain