Text
Buletin informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum) mahkamah agung Ri
Berdasarkan instruksi persiden repoblik indonesia Nomor 2 tahun 1980 tengtang bukti kewarganegaraan Repoblik Indonesia, pelaksanaan pemberian surat bukti kewarganegaraan Repoblik Indonesia kepada warga Negara Repoblik Indonesia keturunan asing harus selesai selambat-lambatnya tanggal 17 agustus 1980, maka untuk itu diadakan keputusan bersama Mentri kehakiman dan Mentri Dalam Negeri
BLUT 199600-1 | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain