Text
jurnal yudisial kajian kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim terhadap putusan maka seharusnya tiap-tiap majelis membuat catatan terhadap pendapatnya sertai alasan-alasan yang digunakannya. hal ini sebenarnya merupakan amanat undang-undang pokok kehakimanm, yaitu " segala putusan panggilan selain harus memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum yang tertulis yang dijadikan dasar untuk memanggil. jelas bahwa pemeriksaan perkara ini tidak dilakukan secara sungguh-sungguh namun sekedar formalitas saja, karena telah terlanjur dituntut oleh jaksa penuntut umum di depan sidang panggilan. pemeriksaan alat bukti semata-mata mencocokkan intofmasi yang didapat dalam berita acara penyidikan didepan sidang pengadilan. putusan perkara ini kurang teliti menyerap fakta-fakta dipersidangan dengan yang menunjukkan bahwa terdakwa sebagai orang yang beritikad baik seharusnya dilindungi oleh hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain