Text
Kepaniteraan Peradilan Agama
Selain hakim, panitera menjadi unsur yang sangat menentukan terhadap jalannya proses perkara sejak pengadilan menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara. Ketidak cakapan panitera maupun unsur pembantunya dapat menghambat terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagimana ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu pegawai yang dapat diangkat menjadi Panitera harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan diambil sumpahnya oleh Ketua, sebagaimana ketentuan Pasal 27 jo. Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Dalam struktur organisasi, hubungan panitera dengan ketua pengadilan berada dalam hubungan garis lurus atau garis komando, artinya secara struktural panitera melaksanakan perintah ketua pengadilan. Hubungan garis komando tersebut juga berlaku antara wakil ketua dengan panitera, karena ketua dan wakil ketua secara kolektif merupakan pimpinan pengadilan.
KPA200500-1 | 2X4.6 MUS k | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain