Text
yurispundensi peradilan agama dalam bidang harta bersama
peradilan agama (UUPA) mengamanatkan bahwa penyelesaian penyelesaian harta bersama menjadi yurisdiksi agama, setelah yurisdik itu di implementasikan, tidak sedikit peradilan agama dalam bidang tersebut di keluarkan, dan beberapa di antaranya seperti yang termuat dalam buku ini. muatan produk tersebut telah secara konsisten di perangi pengadilan lembaga peradilan agama sehingga demikian produk dimaksud dapat dikatakan telah menjadi yurispundensi merupakan salah satu sember hukum.
menurut M. yahya Harahap, kegunaan yurispundensi dalam pembangunan hukum adalah pertama untuk menegakkan terwujudnya hukum standar. kemungkinan kekosongan, ketidakjelasan, dan kelemahan hukum positif yang tertuang dalam kodifikasi dapat disempurnakan oleh hakim melalui penafsiran undang-undang saat mengadili kasus tertentu secara konrit.
kedua untuk menciptakan keseragamanan landasan dan persepsi hukum. ketiga untuk memastikan penegakan hukum. dengan telah adanya standar hukum yang berdaya mewujudkan keseragaman landasan dan persepsi hukum secara langsung akan berdampak positif bagi terciptanya kepastian penegakan hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain