Text
eksitensi doktrin kekebalan diplomatik dan hak-hak istimewah dalam praktek peradilan di indonesia
Hak-hak stimewah dan kekebalan diplomatik pada awalnya dimunculkan untuk memberikan perlindungan kepada perwakilan negara agar dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal dalam hubungan internasional di negara penerima.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain