Text
kompilasi perundang-undang hukum acara peradilan dan undang-undang penegakan hukum di indonesia
undang-undang dasar negara repoblik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa indonesia adalah negara hukum. sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain