Text
problematika titik singgung perkara perdata di peradilan umum dengan perkara di lingkungan peradilan lainnya
hukum perdata harus ditaati oleh setiap orang agar tercipta ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. dengan adanya hukum acara perdata ini diharapkan dalam masyarakat terciptas kepastian hukum dan ketertiban hukum perdata pelanggaran terhadap hukum perdata akan menimbulkan perkara perdata, yankni perkara dalam ruang lingkup. dalam peradilan perdata, tugas hakim iyalah mempertahankan tatahukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain