Text
Kompilasi rumusan hasil rapat plenonKamar Mahkamah Agung Republik Indonesia
Rapat pleno kamar merupakan salah satu instrumen yang diciptakan dalam sistem kamar untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat pleno kamar adalah permasalahan hukum (questions of law) yang mengemuka di masing-masing kamar yang potensial memicu disparitas putusan. Pembahasan di setiap kamar tersebut menghasilkan rumusan hukum yang akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara di masing-masing kamar Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Surat Edaran untuk memberlakukan hasil rapat pleno kamar sebagai pedoman dalam penanganan perkara bagi pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Sejak Mahkamah Agung Mengimplementasikan sistem kamar pada akhir tahun 2011, telah dilaksanakan 7 (tujuh) kali Rapat Pleno Kamar MA. MA telah menerbitkan enam Surat Edaran untuk memberlakukan masing-masing rumusan hasil rapat plenp kamar tersebut.. Kepaniteraan MA telah menerbitkan rumusan hasil rapat pleno kamar dalam sebuah buku yang digabungkan dengan berbagai kebijakan di bidang teknis dan manajemen perkara.. Dalam penerbitan ini ,emyajikan rumusan hasil rapat pleno kamar tersebut secara tersendiri dengan sistematis yang berbeda. Jika sebelumnya disusun berdasarkan kronologis SEMA., maka pada penerbitan sekarang ini, disusun secara tematis berdasarkan kamar. Hal ini unhtuk memeudahkan memahami isu hukum yang dibahas dalam setiap rapat pleno kamar, terlebih jika ada satiu isu hukum yang telah dirumuskan namun dibatalkan atau disempurnakan di rapat pleno berikutnya.
KOM201900-1 | 347.035 IND k | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain