Text
Hukum Lingkungan Di Indonesia
Dalam literatur masalah-masalah lingkungan dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk yaitu pencemaran lingkungan (pollution), pemanfaatan lahan secara salah (land misuse) dan pengurasan atau habisnya sumber daya alam (natural resource depeletion). Dari segi perspektid hukum yang berlaku di Indonesia, masalah-masalah lingkungan hanya dikelompokkan ke dalam dua bentuk, yakni pencemaran lingkungan (enviromental pollution) dan perusakan lingkungan hidup.
Salah satu kriteria khas dalam interpretasi hukum lingkungan adalah interpretasi yang pro pada perlindungan lingkungan hidup sebagaimana tercermin dalam adagium in dubio pro natura yang berarti dalam hal hakim dihadapkan pada bukti-bukti yang tidak bersifat konklusif, maka hakim terus memutuskan mengutakan perlindungan hidup dan bukan sebaliknya menafikan perlindungan lingungan hidup dan bukan sebaliknya menafikan perlindungan lingkungan hidup.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain