Text
Hukum Acara Perdata Di Indonesia
Pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dari tahun 1950 menentukan antara lain, bahwa hukum acara perdata diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.
Principe kodifikasilah yaitu pengumpulan segolongan peraturan peraturan hukum dalam suatu kitab hukum, yang menurut pasal ini juga bagi hukum acara perdata harus diturut, hal mana berarti, bahwa Badan Pengundang-undang berwajib membentuk suatu undang-undang yang memuat Kitab Hukum Acara Perdata.
Maka pada hakekatnya tiada perbedaan, yaitu baik dalam Republik Indonesia Serikat maupun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan akan ada undang-undang yang mengatur Hukum Acara Perdata.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain