Text
Kontroversi hakim perempuan pada Peradilan Islam di negara-negara muslim
Adanya pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa salah satu syarat bagi hakim adalah berjenis kelamin laki-laki (Dzukurah). Sementara itu, minoritas ulama Mazhab lainnya memperkenalkan perempuan menjadi Hakim, seperti ulama dari kalangan Mazhab Hanafiyah, hanya saja kebolehan ini di batasi hanya pada kasus-kasus perdata (Amwal) saja. Perempuan yang sejatinya memiliki populasi yang besar, namun kenyataan tampaknya tidak memiliki representasi yang memadai, baik dilingkungan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kesenjangan perempuan di peradilan Agama ini memunculkan beberapa asumsi yang menjadi sebab minimnya kuota Hakim perempuan di peradilan Agama yang menjadi lemahnya kesempatan untuk mengakses jabatan.
KHP2011 | 346 DJA k | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain