Text
Reformasi Peradilan Agama di Indonesia
Dalam mewujudkan reformasi di bidang Peradilan Agama di Indonesia Andi Syamsu Alam berkeyakinan bahwa penerapan hukum Islam di Indonesia dapat dikembangkan dengan pendekatan kultural. Di samping itu, perlu didukung oleh kekuasaan negara yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi suatu daerah otonom di Indonesia, contohnya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, yang mungkin akan disusul oleh beberapa daerah otonom lainnya.
RF200400 | 2X4.6 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain