Text
Penyelesaian Sengketa Dalam Praktik Perbankan Syariah
Perbankan Syariah mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak diundangkannya UU NO.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas undang-undang no. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lebih pesat lagi dan semakin dirasakan memberikan kepastian hukum dengan diundangkannya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun dengan diundangkannya UU Perbankan Syariah pada Tahun 2008 itu bukan berarti permasalahan dari aspek regulasi tuntas terjawab.MAsyarakat dan praktisi Perbankan Syariah memandang keberadaan UU Nomor 21 Tahun 2008 justru melemahkan keinginan keinginan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2006 yang menetapkan kompetensi absolut penyelesaian permasalahan perbankan syariah melalui Peradilan Agama karena berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008, memberikan peluang penyelesaian melalui Peradilan Negri sepanjang ditentukan dalam Akad.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain