Text
Sita harta bersama dalam hukum perkawinan Indonesia
Buku ini menawarkan Konsep baru mengenai pembentukan dan penetapan hukum di Indonesia, khususnya berkaitan dengan sita harta bersama dalam perkawinan tanpa didahului oleh adanya permihonan sengketa perkawinan di pengadilan.. Sebagaimana dalam praktiknya dan yang dipahami oleh sebagian masyarakat, di antaranya, bahwa : Pertama, sita harta bersamahanya dapat dimohonkan kepada pengadilan apabila didahului oleh adanya gugatan cerai; Kedua , sita harta bersama hanya dapat dimohonkan oleh istri (maritaal beslag).
ST2020 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain