Text
Gagasan tentang integritas, intelektualitas, dan kapabilitas berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2013 tentang tata cara permohonan penagnan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain
Dakam meingkatkan integritas, MAhkama Agung telah melakukan beberapa langkah prefentif sejak rekrutmen hingga pembinaan dengan proses promosi dan mutasi yang terpola, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), profile assessment, dan mekanisme untuk menduduki suatu jabatan tertentu.
Peningkatan kapabilitas aparatur dan sumber daya manusia dilakukan dengan pola pendidikan dan pelatihan dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi berbasis "Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Profesi Hakim dan Aparatur Peradilan Yang Berkualitas dan Terhormat".
Penguatan terhadap fokus pembinaan dan pengawasan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Maklumat Ketua Mahkama Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkama Agung Dan Badan Peradilan di Bawahnya.
GI202000 | 347 SUN g | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain