Text
58 Model Teknis Penyusunan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama
Pasal 61 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh pihak yang berperkara, sedang pengaturan lebih lanjut tentang banding tersebut tidak diatur. Namun demikian, meskipun Undang-Undang ini tidak mengatur lebih lanjut, Pasal 54 Undang-Undang ini menentukan bahwa, hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali tentang hal-hal tertentu yang telah diatur secara khususu dalam Undang-Undang ini, sehingga dengan demikian tata cara atau prosedur pengajuan banding bagi Pengadilan Agama di Jawa dan Madura adalah ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Reglemen Indonesia yang diperbaharui, atau HIR. S. 1848 No. 16. S. 1941 No. 44 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 sedangkan bagi yang berada di luar Jawa dan Madura berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 199 s/d Pasal 205 Reglemen daerah seberang atau R. Bg S. 1927 No. 227.
MTP2004001 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP2004002 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP2004003 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP2004004 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP2004005 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP2004006 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP2004007 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP2004008 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP2004009 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP20040010 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP20040011 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
MTP20040012 | 2X4.6 HEN l | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain