Text
Kumpulan Perda Permasalahan & Kontroversial
Untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di Indonesia pemerintah Indonesia pada tahun 2011 mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 yang mengatur tentang penanganan permasalahan fakir miskin di Indonesia. Didalam Undang-undang Nomor 13 Tahn 2011 tersebut masyarakat fakir miskin didefinisikan sebagai masyarakat yang tidak memiliki keterampilan atau kemampuan untuk bersaing di ranah pasar-pasar kapitalis
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain